Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Napi Kasus Narkotika 12 Tahun Mendekam di Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 September 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nor Hasanah alias Nur (31), seorang napi berstatus janda ini, akan menghabiskan hari-harinya selama 12 tahun di penjara akibat 2 kasus narkotika  yang menjeratnya.

Dalam kasus pertama lalu ia dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Belum tuntas saat itu, Nur berulah membawa sabu ke dalam Lapas Sampit.

Hingga, Rabu, 25 September 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan mengulanginya lagi," kata hakim dalam pertimbangan yang memberatkannya.

Hakim sependapat dengan jaksa, janda muda itu terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu terdakwa menerimanya begitu juga dengan penuntut umum.

Ia dianggap terbukti setelah diamankan pada Selasa, 9 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di kamar mandi blok wanita kamar 1 Lapas Kelas IIB Sampit, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari terdakwa menurut jaksa barang bukti yang diamankan berupa alat hisab sabu, BH tempat terdakwa menyembunyikan sabu dan sepaket sabu. 

Sidang lalu ia dituntut oleh Jaksa Rahmi Amalia selama 6 tahun penjara setelah kedapatan menyabu di dalam Lapas Kelas IIB Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru