Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Pengeroyokan Membantah Menganiaya Satpam Perusahaan 

  • Oleh Naco
  • 25 September 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - OS alias Ob alias Man dan LP, tersangka kasus pengeroyokan, membantah menganiaya korban Taufik Rahman alias Kris, satpam di sebuah perusahaan, hingga terluka.

"Tidak ada kalau saya menganiayanya apalagi sampai terluka," kata Ob, begitu juga dengan LP, Rabu, 25 September 2019 pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

Keduanya terlibat dalam penganiayaan itu pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makim Group).

Penganiayaan itu berawal saat Ob, LP, Opi (DPO), Edwin Saprin alias Dewin (DPO) dan tiga pelaku DPO lainnya mengeroyok korban yang didahului penganiayaan yang dilakukan Ob.

Oby mencekik dan memukul korban kemudian ia menyuruh Opi menjemput ayahnya Edwin. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan menganiaya lagi. Kepala korban dipukul oleh para pelaku itu.

Akibat kejadian itu korban alami luka dan melaporkan perbuatan para pelaku itu. Ob Cs sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.

Ob dan LP merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Dalam kasus ini mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru