Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Ponsel Curian Dituntut Kurungan Penjara 8 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 September 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sar,  penadah ponsel curian, dituntut kurungan penjara 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 25 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum Widha Sinulingga menuntut terdakwa dengan kurungan 8 bulan penjara dan dikurangi selama masa tahanan.

"Adapun Hp merek Oppo A3S dikembalikan kepada pemilik dan terdakwa harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu," ujarnya.

Istri terdakwa yang mendampingi menundukkan kepala dan nampak menangis mendengar tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa memohon keringangan, karena sebagai tulang punggung keluarga, mempunyai istri dan anak yang masih kecil.

"Saya minta keringanan, saya berjanji tidal akan mengulanginya lagi, anak saya masih kecil - kecil pak," ucapnya.

Ketua majelis hakim akan mempertimbangkan permohonannnya dan akan diputus pada sidang selanjutnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru