Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Kuala Kurun Terapkan Sistem Pelayanan Eraterang

  • Oleh Magang 1
  • 25 September 2019 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II menerapkan pelayanan dengan sistem aplikasi elektronik surat keterangan atau eraterang.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto menyampaikan, aplikasi ini berguna untuk pengurusan surat keterangan bebas pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, dan surat keterangan tidak pernah dihukum.

"Jadi, pelayanan kita sekarang berbasis internet dengan menggunakan aplikasi eraterang," ujarnya saat berbincang dengan awak media di kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu, 25 September 2019.

Ia menyampaikan, ke depan, untuk izin sita oleh penyidik baik polisi maupun kejaksaan dan surat perpanjangan penahanan juga bisa melalui aplikasi.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aplikasi e-court, masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran persidangan perdata, permohonan gugatan sederhana/biasa, bisa melalui aplikasi tersebut.

"Ini akan memudahkan masyarakat kita karena mereka tidak perlu lagi datang ke PN Kuala Kurun Kelas II untuk mendaftarkan perkara. Aplikasi e-court ini baru mulai diterapkan pada 2 Januari 2020 mendatang," ucapnya. (MAGANG 1/B-2)

Berita Terbaru