Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Barito Utara Mengamankan Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Ramadani
  • 26 September 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan. Pelaku berinisial TR. Pelaku membakar lahan di Jalan Simpang sebelah kanan Desa Mukut, Kecamatan Lahei pada Senin, 2 September 2019.

Kapolres Barito Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dostan Matheus Siregar saat konferensi pers, Kamis, 26 September 2019, menyampaikan bahwa awalnya anggota Polsek Lahei mendapat laporan dari anggota BPBD Barito Utara mengenai titik api di desa Mukut.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Lahei bersama petugas BPBD dan Koramil Lahei melakukan pengecekan ke TKP. Sesampainya di lokasi benar ada lahan yang terbakar. Sehingga petugas langsung memadamkan api,” ujarnya kepada wartawan.

Lahan yang terbakar diperkirakan seluas 2 hektare. Kemudian anggota Polsek Lahei mencari pelaku pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 20 September 2019, diketahui lahan tersebut milik TR. “Setelah diperiksa, TR mengaku bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting kayu dan daun kering, lalu menyulutnya menggunakan korek api,” ujar Kapolres.

Setelah api menyala, pelaku pindah ke tempat lain untuk menghidupkan api lagi di lahan yang sama. Aksi itu dilakukan sebanyak lima kali. Pelaku juga membuang korek ke dalam api dan segera meninggalkan lahan tersebut.

“Tersangka TR mengaku bahwa lahan yang terbakar sebelumnya ditumbuhi pepohonan dan rumput yang kemudian ditebang dan dibersihkan. Setelah kering tersangka langsung membakar tumpukan kayu dan rumput tersebut,” ungkap AKBP Dostan.

Rencananya lahan yang telah dibakar digunakan untuk menanam padi, pohon karet, dan jengkol.

“Terhadap pelaku diancam Pasal 187 jo Pasal 188, KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau Pasal 25, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Hutan, diancam kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” tegasnya.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru