Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Pembobol Toko Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 September 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PM (28) dan YB (26) dituntut hukuman selama 18 bulan penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia dalam kasus pembobol toko milik korban Hasni Effendi. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai keduanya dianggap jaksa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata Rahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Kamis, 26 September 2019.

Atas tuntutan itu keduanya meminta keringanan hukuman. Alasannya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Kedua sekawan ini melakukan pembobolan itu pada Sabtu, 22 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 92 RT 17 RW 9 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan monitor dan receiver CCTV, laptop, 2 buah ponsel, 2 bungkus rokok serta uang Rp 600 ribu.

Keduanya mencuri barang berharga korban itu untuk dijual, bahkan laptop sudah sempat mau dibeli seharga Rp 2 juta. Namun belum sempat dibayar keduanya diamankan.

Dari identitas keduanya, PM tinggal di mess perusahaan di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, sementara YB, warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru