Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sipir Terlibat Kasus Sabu Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 September 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KWA, seorang sipir yang bertugas Lapas Kelas IIB Sampit akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara karena perkara sabu. Vonis ini dibacakan oleh hakim, Kamis, 26 September 2019.

Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai AF Joko Sutrisno didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Ia dianggap bersalah sebagaimana tuntutan jaksa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu KWA yang didampingi penasihat hukumnya Norhajiah dan Bambang Nugroho menerima sementara jaksa masih pikir-pikir.

"Majelis sudah mengurangi dari tuntutan jaksa. Pertimbangan kami saudara masih muda bisa memperbaiki diri, tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi sebagai ASN di Lapas Sampit," tegas hakim.

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun penjara, selain itu ia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen dirampas untuk dimusnahkan.

KWA diamankan di Jalan H Ikap dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib usai petugas mengamankan AP (sudah vonis). (NACO/B-5)

Berita Terbaru