Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Desa di Kabupaten Pulang Pisau Diusulkan Jadi Hutan Adat

  • Oleh James Donny
  • 26 September 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Pulang Pisau diusulkan menjadi hutan adat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pulang Pisau Supriyadi mengatakan, tiga desa itu telah dilakukan pengkajian untuk dikeluarkan surat keputusan oleh Bupati Pulang Pisau tentang pengakuan masyarakat hukum adat. 

Supriyadi melanjutkan, tiga desa tersebut yakni Pilang, Simpur, dan Ramang. 

"Eksistensi Kalimantan Tengah, khususnya Pulang Pisau, kita sudah mengeluarkan melalui SK Bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat pertama di Desa Pilang, kemudian Desa Ramang, selanjutnya di Desa Simpur," katanya. 

Pengakuan masyarakat hukum adat ini salah satunya adalah mengatur dan mengelola hutan adat. 

Ia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan juga dikeluarkan SK penetapan dari menteri untuk hutan adat di Desa Pilang, Simpur, dan Ramang.

"Kita telah melakukan kajian-kajian untuk menindaklanjuti ke provinsi dan selanjutnya ke pusat," ujar penyandang gelar doktor ini. 

Untuk kepastian dan peningkatan pengelolaan hutan adat, tim dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan kaji banding di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Sanggau.

Harapannya dengan adanya hutan adat ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berada di lingkungan hutan tersebut dan sekitarnya.(JAMES DONNY/B-3)

Berita Terbaru