Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Edarkan Sabu Sembari untuk Dikonsumsi

  • Oleh Naco
  • 26 September 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.

"Kalau untung uang tidak ada. Saya beli Rp 400 ribu saya jual Rp 400 ribu juga. Namun sabunya saya sisihkan untuk dikonsumsi," kata terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Mah diamankan di kediamannya pada 29 Mei 2019 sekitar pukul 18.15 Wib di Jalan Muchran Ali, Gang Sawit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan kotak rokok yang didalamnya ada dua paket sabu. Selain itu turut diamankan alat isap sabu di kamar tidur, dan ponsel di ruang tamu.

"Saya beli sabu itu dengan Ebet. Kalau dua paket itu untuk saya gunakan saja. Sebelumnya memang ada saya jual," katanya.

Menurutnya, dua paket sabu itu akan digunakan secara bertahap. Bahkan kepada hakim, dia ngotot mengatakan dua paket sabu itu tidak untuk diedarkan kembali. 

Dalam kasus ini,  jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pekan mendatang jaksa akan mengajukan tuntutannya. (NACO/B-1)

Berita Terbaru