Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Pilkades Serentak Hanya Proses Gugatan Kecurangan pada Hari Pencoblosan

  • Oleh James Donny
  • 26 September 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak Kabupaten Pulang Pisau hanya akan memproses gugatan kecurangan yang terjadi pada saat hari pencoblosan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu mengatakan, panitia telah menggariskan prosedur bahwa masa gugatan adalah 3 x 24jam, dari 19 hingga 21 September 2019 dan gugatan ini hanya terkait dengan masa pencoblosan di hari H tanggal 18 September 2019.

Beberapa hal juga menurutnya dimungkinkan seperti kecurangan dalam perhitungan suara. "Panitia tidak diperkenankan melakukan proses terkait gugatan pada masa tahapan yang telah berlalu," katanya.

Lebih lanjut Syaripul menjelaskan pada prosedur dalam mengajukan gugatan, penggugat merupakan calon kepala desa yang kalah, dan pengajuan gugatan ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades Desa dengan tembusan kepada Ketua BPD, Pj Kades, Camat dan Tim Panitia Pildes Kabupaten.

Persoalan tersebut kemudian akan diproses oleh Pj Kades bersama BPD untuk mendengarkan Iangsung gugatan yang disampaikan di forum tingkat desa yang akan dijawab oleh Panitia Desa.

Hasil penyelesaian di tingkat desa tersebut dituangkan dalam berita acara yang menggambarkan tanggapan panitia terhadap persoalan yang digugat. Dan bila Pj Kades tidak mampu menemukan solusinya, Pj Kades kemudian membuat surat pengantar kepada camat untuk di proses ke tingkat kecamatan dengan lampiran berita acara hasil proses penyelesaian yang tidak dapat diselesaikan Pj Kades.

Setelah diproses di tingkat kecamatan paling lama tiga hari setelah gugatan masuk dari desa, kecamatan harus sudah dapat memproses gugatan ini dengan menuangkan dalam berita acara penyelesaian gugatan Pilkades dari tanggal 22-24 September 2019.

"Bila ada berkas yang tidak sesuai dengan prosedur ini pihak kecamatan harus mengembalikan berkasnya ke tingkat Desa," katanya.

Demikian juga selanjutnya jika persoalan Pilkades tersebut di tingkat kecamatan masih belum dapat selesaikan persoalan, maka Camat akan meneruskan perkara ini ke Panitia Pilkades di tingkat kabupaten dengan melampirkan berkas gugatan bersama lampiran dari proses tingkat desa dan kecamatan.

Pada pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak empat desa mengajukan gugatan yakni Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala,  Desa Panduran Sebangau Kuala dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau Kuala. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru