Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tebarkan Ujaran Kebencian terhadap Polri, Mahasiswa Fakultas Hukum Takut Dihukum

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 26 September 2019 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lagi-lagi oknum mahasiswa di Palangka Raya tersandung kasus hoax dan ujaran kebencian. Mengapa tidak, sehari setelah Ira Aprilia dipanggil Bidhumas Polda Kalteng karena ujaran kebencian terhadap institusi Polri, kali ini mahasiswa Fakultas Hukum, Guntoro Mahardani dipanggil dan dibina dengan persoalan yang sama, Kamis 26 September 2019.

Mirisnya  oknum mahasiswa Fakultas Hukum tersebut malah tidak tahu kalau yang dilakukannya berkonsekuensi hukum.

"Saya hanya ikut-ikutan aja, Pak. Dan saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum," katanya terbata-bata saat menjawab pertanyaan Tim Cyber Troop Bidhumas Polda Kalteng terkait alasannya mengunggah ujaran kebencian di medsos.

Warga Jalan Tingang Kota Palangka Raya ini mengunggah ujaran kebencian terhadap Polri di akun instagram pribadinya yang bernama @_mhrdani terkait aksi unjuk rasa anarkis mahasiswa di Jakarta.

Usai dibina, Mahardani diminta untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi kesalahan sama dengan bijak bermedia sosial.

"Saya mohon maaf pak dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya kapok, Pak. Saya jangan dihukum, Pak," ujarnya lirih sambil memohon belas kasihan. (ARNOL/B-2)

Berita Terbaru