Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 September 2019 - 23:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang.

Saat ini baru ada satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana  korupsi terkait kasus ini. Satu orang tersangka itu adalah pelaksana pekerjaan proyek alias rekanan penimbunan jalan Desa Asem Kumbang berinisial KE (35).

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Kamis, 26 September 2019 menyampaikan, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa itu senilai Rp 250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun anggaran 2017 lalu.

Selain tersangka KE, Polres Katingan saat ini juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. 

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan," sebut Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting.

Kapolres mengatakan, KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihaknya, tambah Kapolres, saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPj keuangan APBDes Asem Kumbang tahun anggaran 2017. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru