Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Dalami Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Mas Amsyar Kasongan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 September 2019 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi di RSUD Mas Amsyar Kasongan.

Pasalnya, di RSUD Mas Amsyar Kasongan ada dugaan penggelapan dana atau uang kas Badan Layanan Uang Daerah (BLUD) senilai Rp 1,403 miliar lebih.

Dugaan kasus penggelapan uang kas BLUD ini dilakukan dua tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran  2017 dan 2018.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B  Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, Kamis, 26 September 2019 mengatakan saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang kas BLUD di RSUD Mas Amsyar Kasongan itu dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

"Kami belum menetapkan tersangka sampai saat ini, namun demikian proses penyidikan tetap berlanjut," kata Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun SR Sianturi.

Tidak menutup kemungkinan setelah semua saksi selesai diperiksa dalam waktu yang tidak lama lagi bakal ada tersangkanya.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan kasus penggelapan uang kas BLUD pada RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017 dan 2018 itu muncul setelah ditemukan selisih atau ada kekurangan setor atau kebocoran keuangan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan senilai Rp 1.430.694.683.

Indikasi penyelewengan itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kasusnya hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Katingan.

Apabila terbukti bersalah menurut pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi maka tersangka nantinya bakal dikenai hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru