Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Illegal Logging Mengaku sudah 3 Kali Mengangkut Kayu Ulin untuk Dijual Kembali

  • Oleh Naco
  • 27 September 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka illegal logging Sihir Wijayanto mengaku sudah 3 kali mengangkut kayu ilegal. Kayu itu dibeli untuk dijual kembali. Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 27 September 2019.

"Ini ketiga kalinya saya membawa Ulin," aku tersangka.

Sebelumnya, kayu ulin dijual ke Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Hingga tersangka ddiamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB oleh petugas SPORC Brigade Kalaweit Kalteng Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Tersangka diamankan di Jalan Poros, Km 18, Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean. Saat digeledah, di truk bernomor polisi KH 8330 LN yang dikemudikan tersangka, ditemukan kayu jenis ulin dan meranti berbagai ukuran. 

Kayu ulin berukuran 10 x 10 x 400 cm sebanyak 55 potong, 5 x 10 x 400 cm 40 potong, dan 2 x 20 x 200 cm 310 potong. Sedangkan kayu meranti ukuran 10 x 10 x 400 cm 50 potong dan ukuran 10 x 10 x 400 cm 25 potong

Tersangka mengaku, kayu ulin itu didapat dengan cara membeli. Ukuran 10 x 10 x 400 cm seharga Rp 110 ribu per potong, 5 x 10 x 400 cm Rp 55 ribu per potong, dan meranti Rp 1,1 juta per kubik.

Supaya dapat keuntungan, rencananya kayu ulin ukuran 10 x 10 x 400 cm dijual seharga Rp 180 ribu per potong, 5 x 10 x 400 cm Rp 80 ribu per potong, dan meranti Rp 1,8 juta per kubik. (NACO/B-3)

Berita Terbaru