Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepada Hakim Guru Honor Ini Mengaku Hanya Ikut-Ikutan Memposting Ujaran Kebencian

  • Oleh Naco
  • 27 September 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus ujaran kebencian terdakwa Ris (34), yang juga seorang guru honor, memberikan keterangannya di hadapan hakim, mengaku memposting di akun media sosialnya lantaran hanya ikut-ikutan.

"Saat itu lagi musim pemilu, saya hanya ikut-ikutan, Yang Mulia," kata Ris di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Jumat, 27 September 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim sempat menanyakannya, mengapa saat itu Ris mengindahkan ketika dirinya diingatkan oleh temannya media sosial untuk tidak memposting kata-kata dan foto yang berisi ujaran kebencian itu.

Terdakwa hanya terdiam. Di hadapan hakim ia hanya mengaku saat itu tidak menyadari atas apa yang ia lakukan tersebut bisa menyeretnya ke penjara.

Saat Hakim menunjukkan foto-foto dan postingan kata-kata yang ia share dan tulis di akun Facebook miliknya terdakwa tidak menyangkalnya.

"Benar ini ya bukti-bukti (screnshoot) ini," tanya majelis yang dibenarkan oleh guru honor tersebut.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru