Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Tersangka Karhutla sudah Dieksekusi, Sisanya masih Tahap Penuntutan dan Pra Penuntutan

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 27 September 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng sudah mengeksekusi 8 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sisanya, masih ada 6 tersangka lagi yang dalam tahap penuntutan.

"Sudah banyak kasus karhutla yang masuk ke tahap penuntutan, pra penuntutan, dan bahkan ada yang sudah dieksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto yang diwakili Kasipenkum Rustianto, Jumat, 27 September 2019.

Ia menuturkan, untuk tersangka individu sudah 8 orang yang dieksekusi di sejumlah pengadilan.

"Untuk individu itu 24 orang masih pada tahap pra penuntutan, 6 orang penuntutan, dan 8 orang sudah dieksekusi," beber Rustianto.

Semuanya tidak hanya di Kejati tetapi juga ditangani oleh beberapa Kejaksaan Negeri di Kalteng.

Rustianto optimistis proses hukum terhadap para pelaku kasus karhutla yang menimpa perorangan atau individu maupun korporasi akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan bisa memberikan efek jera.

"Untuk proses hukumnya kami menjamin sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tentunya akan memberikan efek jera. Siapapun pelakunya kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. (ARNOL/B-3)

Berita Terbaru