Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Terharu Setelah 11 Tahun Menanti Akhirnya Warga Kumai Seberang Terima Sertifikat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 September 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kobar atau Kotawaringin Barat Nurhidayah terharu dan senang, karena setelah 11 tahun menanti akhirnya warga Kumai Seberang menerima sertifikat hak milik (SHM) tanah.

Bupati menyampaikan rasa itu saat memberikan sambutan dalam agenda penyerahan sertifikat kepada masyarakat transmigrasi eks UPT Kumai Seberang, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018, di Aula Disnakertrans Kobar, Jumat, 27 September 2019.

"Alhmdulillah, rasa bercampur aduk ya, senang haru, karena selama 11 tahun menunggu akhirnya bapak ibu sekalian (warga Kumai Seberang) menerima sertifikat hak milik," ujarnya.

Bupati Kobar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian pembuatan sertifikat hak milik bagi warga Transmigrasi Eks UPT Kumai Seberang. Sehingga warga bisa dengan lega mengenai legalitas lahan yang mereka miliki.

Bupati juga berpesan kepada warga Kumai Seberang, supaya tidak menjual tanah yang sudah bersertifikat tersebut, supaya dapat dikelola dengan baik.

"Karena kalau masalah tanah ini rawan sekali, maka supaya dijaga dengan baik, jangan di jual ya bapak ibu sekalian," imbauannya.

Selain telah di serahkan SHM juga di serahkan buku anggota koperasi" Seberang Jaya sejati " sebanyak 211 buku. dimana saat ini telah ada pola kemitraan dengan PT ASMR dengan pola plasma ini maka masyarakat pun akan menikmati hasilnya dari kerjasama itu.

"Semua sudah dapat buku anggota koperasi ya, ibu harap lahan yang ada jangan sampai pindah tangan, karena sengan buku itu nanti bisa mendapatkan sisa hasil usaha (SHU)," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru