Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Akui 18 Paket Sisa Sabu 150 Gram Belum Habis Terjual

  • Oleh Naco
  • 27 September 2019 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Sofi alias Sofi, seorang residivis, mengaku menyimpan 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya.

"Sabu itu saya beli dan ada titipan," ucap residivis kasus narkoba tersebut, saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 27 September 2019.

Dari pengakuan tersangka ia diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Walter Condrat Gang Surono, Keluraham Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan 18 paket sabu dengan berat 90 gram sisa sabu yang belum habis terjual dan uang Rp 2 juta, timbangan digital, 3 bundel plastik klip, sendok sabu, plastik dan sebuah ponsel.

Sabu itu didapat dari Abdul Razak, tersangka membeli 100 gram dengan harga Rp 100 juta kemudian Abdul Razak menitipkan sabu dengannya lagi sebanyak 50 gram, di mana 40 gram diminta untuk dijual dan 10 gram untuknya sebagai upah.

Tersangka berhasil menjual sabu itu sehingga tersisa 90 gram. Apes baginya petugas mengamankannya dan menemukan sabu itu dikediamannya.

Pengakuan tersangka ia membeli sabu dari Abdul Razak bukan kali pertama. Sebelumnya ia sudah pernah 2 kali membeli sabu dengan Abdul Razak dengan berat 50 gram dan 150 gram.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru