Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal Dijanjikan Upah Rp 800 Ribu per Kubik

  • Oleh Naco
  • 27 September 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kayu ilegal, Syahrimal alias Imal mengungkapkan muatan ulin yang menyeretnya ke jeruji besi merupakan milik rekannya. Untuk mengangkut itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp 800 ribu per meter kubiknya.

"Kayu itu mau dibawa ke Desa Jemaras, di Kecamatan Cempaga dijual di sana. Yang menyuruh saya membawanya Ajen," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat, 27 September 2019.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Parenggean - Sangai, Km 17 Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. 

Dari truk dengan nomor polisi DA 8671 BP yang dikemudikannya, petugas mengamankan ulin sebanyak 9,5 meter kubik dari berbagai ukuran. Yakni 10 x 10 x 400 cm, 5 x 10 x 400 cm, 2 x 20 x 200 cm dan 2 x 20 x 400 cm.

Kayu itu dibawa dari Tumbang Hejan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim di kawasan HTI di sana, yang dikumpulkan warga di sana.

"Waktu itu saya diminta naik ke sana oleh Ajen, lalu saya naik dan diamankan," ucap warga Kalimantan Selatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru