Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 27 September 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah hukumnya. Kedua tersangka itu berinisial A (41) dan HGN (49).

"Kami sudah pelajari cara tersangka bertindak dan modusnya untuk melakukan pembakaran," kata Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy saat ekspos kasus itu, Jumat, 27 September 2019.

Kedua tersangka melakukan pembakaran lahan menggunakan karet ban di beberapa titik. Imbasnya, api merambat ke lahan lain milik orang lain. Dan total luasan lahan mencapai 1,5 hektare.

Tersangka juga menggunakan alat yang sudah diolesi minyak dan menyulutkan api ke bahan-bahan yang kering, kemudian dibiarkan.

Beruntung aparat sigap dengan dibantu masyarakat, sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Zulham mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana yang spesial terkait dengan UU ingkungan Hidup, Kehutanan, atau Perkebunan.

"Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP," pungkasnya. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru