Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siap-siap, Ada Pungutan Ekspor Produk Sawit Mulai 2020

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 25 September 2019 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan mandatori biodiesel 30 persen (B30) pada 1 Januari 2020 akan dibarengi dengan pengenaan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

"Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut Darmin, ketika B30 berlaku nanti, diproyeksikan penggunaan CPO akan mengalami peningkatan yang akhirnya mendorong harga naik.

"Penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat," ucapnya.

Dengan demikian, potensi harga CPO untuk dikenakan pungutan cukup terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.

Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas 570 dolar AS per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh. Untuk harga di atas 620 dolar AS terkena pungutan penuh 100 persen.

Untuk besarannya, nilai pungutan ekspor produk CPO 100 persen terkena tarif 50 dolar AS per ton. Sedangkan pungutan 50 persen, hanya sebesar 25 dolar AS per ton.

Akan tetapi, Darmin menjelaskan peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski harga CPO per 20 September 2019 kemarin mencapai 574,9 dolar AS per ton. Hal itu dikarenakan harga CPO relatif belum stabil dan masih cenderung mengalami penurunan.

"Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun, kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Artinya petani para produsen akan menerima harga yang lebih rendah. Atas dasar itu, maka kami memutuskan bahwa pungutan ekspor CPO belum diberlakukan. Namun, berlaku efektif per 1 Januari seiring efektifnya pelaksanaan mandatori B30," papar Darmin.

Keputusan untuk menunda penerapan pungutan ekspor, katanya, setelah mendapat saran dari Presiden.

Intinya, Darmin menegaskan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya belum akan diberlakukan meski harganya berada di atas 570 dolar AS per ton, hingga pelaksanaan mandatori B30 efektif pada 1 Januari 2020.

Berita Terbaru