Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Jera, Pria 34 Tahun Ini Kembali Ditangkap Polisi saat Konsumsi Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 28 September 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Tak jera atas hukuman yang dijalaninya karena menjual sabu, kini pria 34 tahun berinisial At kembali ditangkap jajaran Kepolisian Resor Barito Utara saat konsumsi sabu.

Kepala Satresnarkoba Iptu Adhy Heriyanto, Sabtu 28 September 2019 mengatakan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap At, pria 34 tahun itu pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan  ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis sabu. "Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka," terangnya.

Saat dipastikan tersangka berada di rumahnya, anggota satresnarkoba Polres Barito Utara langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggerebekan. “Dan didapati tersangka At sedang menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamarnya," ungkapnya.

Tak hanya disitu, anggota Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sejumlah lokasi di rumah tersangka. Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 0,26 gram.

Selain satu paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap sabu dan satu buah telepon genggam atau handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dikenakan 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru