Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman: Pihak Manapun Tidak Boleh Menghalangi Aktivitas Masyarakat di Jalan Pertamina Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 29 September 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode ida menekankan pihak manapun tidak boleh menghalangi aktivitas masyarakat yang ingin menggunakan bekas jalan Pertamina di Barito Timur.

Ruas dimaksud adalah Jalan Houling di Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui - Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur sepanjang 60 Kilometer.

“Tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan masyarakat atau aktivitas apapun yang menggunakan jalan tersebut (jalan eks Pertamina),” Tegas Laode Ida kepada Borneonews.co.id saat dihubungi via telepon seluler, Minggu, 29 September 2019.

Laode Ida juga meminta Bupati barito Timur mengambil sikap dengan turun ke lapangan dengan memastikan tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut.

“Kami ingatkan kepada aparat keamanan seperti polisi dan TNI wilayah setempat untuk menciptakan rasa aman dan tidak boleh berpihak. Jangan menimbulkan konflik,” tuturnya.

Menurut Laode Ida, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat nomor B/2852/LM.16-K5/0337.2019/IX/2019 pada 18 september 2019 di Jakarta ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero dan PTH Direktur Utama PT Patra Jasa untuk menghentikan penundaan kegiataan dan pengelolaan atas jalan isdustri raya (jalan eks pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batu bara di Barito Timur.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton sebanyak 4 kali, ada indikasi maladministrasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jalan tersebut, sehingga kita dikeluarkan surat itu agar tidak terjadinya konflik," pungkasnya. (EKO/B-5)

Berita Terbaru