Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Calon Kepala Desa Gugat Panitia Pilkades Bukit Rawi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 September 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat calon kepala desa menggugat panitia pemilihan kepala desa atau pilkades Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. 

Mereka yang menggugat adalah Nyangun (nomor urut 4), Reyantho (nomor urut 3), Agustinus (nomor urut 2), dan P Defi Fernando (nomor urut 1). 

Proses gugatan dilakukan dengan meminta bantuan hukum kepada Kantor Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia yang berada di Kota Palangka Raya. 

"Awalnya dari 4 calon kepala desa yang pada saat itu merasa keberatan meminta bantuan pendampingan," kata Head Office Kantor Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia, Jemi Karter, Sabtu, 28 September 2019.

Jemi menyampaikan hal itu dihadiri oleh 3 calon. Hanya Defi yang tidak ada karena berhalangan hadir.

Jemi menyebut, BPD diduga tidak melakukan pembentukan panitia pemilihan pemungutan suara dengan jujur dan transfaran. Musyawarah pembentukan PPS hanya menunjuk ketua PPS saja sedangkan anggota lainnya diisi atau ditunjuk sendiri oleh ketua. Untuk pemilihan berlangsung pada 18 September 2019.

"Pembentukan panitia dilakukan secara sepihak, tanpa ada kejelasan atau keterbukaan kepada calon. Dalam pembentukan itu, mereka cuma memilih ketua. Kalau diketentuan, setidaknya 15 orang. Ketua, sekretaris, bendahara dan saksi dari kelima calon," jelasnya. 

Selain diduga tidak netral atau diduga menguntungkan calon yang menang (bernama Kilat), pihaknya mengklaim mengantongi beberapa indikasi kecurangan lainnya. Namun, mereka akan fokus soal gugatan ke panitia penyelenggara.

"Yang digugat adalah proses pelaksanaan yang dilaksanakan panitia," timpal salah satu calon yang menggugat.

Jemi melanjutkan, langkah selanjutnya yakni akan meminta penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Pulang Pisau. 

Berita Terbaru