Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor Diimbau Mulai Sediakan Stasiun Pengisi Daya Kendaraan Listrik

  • Oleh Ediya Moralia
  • 30 September 2019 - 06:00 WIB

BORNEONEW,S Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengimbau pengelola kantor menyediakan stasiun pengisian daya untuk operasional kendaraan listrik.

Ia mengatakan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).

"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (29/9).

Ia juga mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang.

Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Djoko menyarankan, agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir. Tujuannya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.

"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar empat jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," kata Djoko.

Terkait kendaraan listrik, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Perpres ini juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM.

Berita Terbaru