Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Illegal Mining Antang Kalang, Ini Identitas Tersangka

  • Oleh Naco
  • 30 September 2019 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus illegal mining jenis galian C di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam surat penetapan tersangka, tersangka diketahui berinisial KH alia ET, warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Bahkan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, surat penetapan tersangka menyusul dan menetapkan KH sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto membenarkan kalau surat penetapan tersangka itu sudah diterima mereka.

"Iya benar, sudah kita terima," tegas Lutvi, Senin, 30 September 2019.

Sementara sejauh ini baru SPDP dan penetapan tersangka yang dikirim ke jaksa. Sementara berkas tahap pertama masih belum dikirim.

Dalam SPDP yang dilayangkan penyidik polres ke Kejaksaan Negeri Kotim, dalam kasus itu diamankan excavator jenis Komatsu tipe PX 200-8 dan truk jenis Mitshubisi dengan nomor polisi  KH 8224 FR.

Dua kendaraan itu diamankan di lokasi kejadian pada Selasa, 10 September 2019 pukul 10.00 Wib di Jalan Andjar Soegianto Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru