Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Beli Sabu dari Napi Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 30 September 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Yad menyebut sabu sebanyak 2,5 gram atau 25 paket didapat membeli dengan narapidana Lapas Sampit, JD alias DD. Meski hal itu dibantah oleh napi yang bersangkutan.

"Saya waktu itu menghubungi dia (DD) mencari sabu dan saya diminta menunggu di Jalan Ir H Juanda, katanya ada temannya mengantar," kata tersangka, Senin, 30 September 2019.

Saat itu. tersangka menerima sabu itu dari seorang yang disuruh oleh DD. Setelah itu ia menyerahkan uang Rp 2,6 juta. Kemudian sabu dibagi menjadi 25 paket.

Bahkan tersangka menunjukkan dua buah nomor ponsel yang diakuinya nomor ponsel DD yang biasanya dihubungi. DD merupakan napi kasus narkotika.

Meski demikian dalam berkas perkara tersangka DD turut dijadikan sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan Yad dan bahkan mengaku tidak kenal.

Yad mengaku diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 Wib, di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 25 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas jamu serta sendok, dua bundel plastik klip, timbangan digital, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)

Berita Terbaru