Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop Pulang Pisau Deadline PKL di Pinggir Jalan Tingang Menteng Segera Pindah

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 30 September 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Disperindagkop Kabupaten Pulang Pisau memberikan batas waktu atau deadline kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Tingang Menteng segera pindah, Senin 30 September 2019.

PKL diminta agar segera membongkar sendiri bangunan atau tempat berjualan yang ada di pinggir Jalan Tingang Menteng tersebut. 

Kepala Disperindagkop Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya mengatakan, batas waktu itu diberikan sampai hari ini. Besok, para PKL yang sudah kami mediasi itu harus sudah membongkar sendiri bangunan miliknya. 

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa," katanya. 

Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap bangunan tempat jualan yang permanen. Tetapi, bangunan itu berdirinya tidak sesuai aturan. 

"Artinya melanggar Perda. Kalau bangunan itu dibangun sesuai aturan sebenarnya tidak masalah," ujarnya. 

Elieser mengharapkan, ini bisa menjadi perhatian semua pedagang. Dirinya mengaku bukan menghalangi pedagang mencari rezeki. 

"Tetapi berdaganglah sesuai dengan aturan. Supaya sama-sama nyaman," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru