Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Lahan Untuk Tanami Sawit, Pelaku Pembakaran Diancam 12 Tahun

  • Oleh Ramadani
  • 30 September 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Polres Barito Utara kembali mengamankan AS, pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku membakar lahan untuk menanam sawit.

Pelaku diamankan oleh jajaran kepolisian pada Sabtu 21 September 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, Senin  30 September 2019 mengatakan, kejadian berawal sewaktu personil Polsek Montallat melaksanakan patroIi roda dua dan mendapatkan informasi dari BPBD bahwa terdapat titik api di jalan baru Desa Kamawen.

Kemudian petugas berangkat ke titik api dan setibanya di TKP sudah ada Tim BPBD dan Koramil Kecamatan Montallat sedang melakukan pemadaman api.

"Petugas kepolisian langsung ikut memadamkan api yang masih menyala hingga sore hari," ujarnya. Sementara luas areal lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. 

Selanjutnya petugas mencari pelaku Pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar, tapi pelaku tidak ditemukan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, karena Lokasi yang terbakar jauh dari pemukiman penduduk. 

"Setelah dilakukan penyelidikan selama satu Minggu anggota polsek Montallat mengetahui keberadaan pemilik lahan yang terbakar dan mengamankan pelaku," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menebang pohon 1 hektare pada awal Agustus 2019 selama 2 Minggu untuk rencana menambah lahan kebunnya, karena sebelumya pelaku ada memiliki lahan satu hektar dan ada tanaman bibit sawit tahun 2017 sebanyak 1 hektare. 

Tetapi masih tertinggal setengah hektare bibit sawit yang masih hidup dan sisanya bibit sawit yang ditanam itu mati dimakan hewan Iandak dan terdapat semak belukar yang banyak.

Kemudian pelaku setelah selesai menebang pohon sebanyak 1 hektare bersebut Iangsung di rundap dan untuk semak belukar yang kering dikumpulkan dan dibakar.

"Setelah selesai dibakar  lahan bersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kembali blbit sawit  sebanyak luas areal 1,5  hektare oleh pelaku," katanya.

Terhadap pelaku diancam Pasal 187 junto 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru