Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu karena Tiket Pulang Kampung

  • 30 September 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Empat terdakwa yakni Ris, Am, Bak, dan seorang perempuan bernama Hay nisa nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan bujukan tiket pulang kampung serta upah cukup besar.

Jaksa penuntut umum, Wagiman mengatakan terdakwa Risk yang saat itu hendak pulang ke Surabaya bingung tidak memiliki ongkos tiket. Terdakwa lalu didatangi oleh seseorang bernama Mat Suli yang masih menjadi buronan aparat.

Dari Mat Suli tersebut terdakwa lalu Diberikan uang Rp 1 juta sebagai ongkos pulang kampung. Setelah tiba di Surabaya terdakwa kembali dihubungi Mat Suli untuk membawa sabu dari Surabaya untuk diantarkan ke Sampit dengan upah Rp 4 juta.

"Dibantu untuk pulang kampung dengan dipinjami uang. Terus diminta untuk bawa sabu dari Surabaya ke Sampit dengan tawaran utang lunas dan dapat upah juga disitu," ujar Wagiman, Senin, 30 September 2019.

Ris menyetujui tawaran tersebut. Namun sesampainya di tempat tinggalnya di Kapuas, terdakwa justru tidak menyerahkan sabu tersebut dan menyimpannya sendiri.

Mat Suli yang curiga lalu menyuruh tiga terdakwa lainnya untuk mencari terdakwa Ris. Setelah mendapatkan sabu seberat 39,10 gram yang dicari keempat terdakwa lalu bersama pergi ke Sampit untuk menyerahkan sabu tersebut.

Namun aksi mereka telah terendus oleh BNN. Mereka pun ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km. 38 di Depan Pos Lantas, Banturung, Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

"Ya mereka divonis 5 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara dan hukuman itu mereka terima," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru