Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ini Sebut Sabu Mau Dijual Dipasok dari Pangkalan Bun

  • Oleh Naco
  • 30 September 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FR alias Ba, terdakwa kasus sabu menyebut, barang yang diamankan darinya itu dipasok dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Sabu diserahkan di jalan belakang rumah jabatan bupati, sebelum saya diamankan," kata tersangka, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 30 September 2019.

Tersangka mengungkapkan kalau ia diamankan di Jalan Jaya Wijaya 1B Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Jumat 2 Agustus 2019. 

Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat KH 6230 FQ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal jenis sabu dan sebuah ponsel.

Tersangka mengaku menerima sabu itu atas perintah Samiran. Tersangka diminta mendatangi seseorang di jalan belakang rumah jabatan bupati itu. Namun siapa orang itu tersangka tidak mengenalinya.

Setelah bertemu orang itu, keduanya menuju ke travel. Karena pria tersebut mengaku ingin pulang ke Pangkalan Bun. Saat di jalan menuju travel tersangka diserahkan sebuah plastik yang di dalamnya ada sabu.

Pukul 10.30 Wib ia menerima sabu itu, sekitar pukul 16.30 Wib tersangka dihubungi seorang perempuan mau membeli sabu itu dan janjian di TKP. Saat di lokasi kejadian sekitar Pukul 17.00 Wib tersangka diamankan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru