Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Ditangkap Usai Jual Sabu kepada Rekannya

  • Oleh Naco
  • 30 September 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pengedar sabu, Sal, diamankan seusai menjual barang haram itu kepada Maswir alias Awir (berkas terpisah) yang tidak lain adalah rekannya sendiri.

"Saat itu saya baru saja menjual satu paket sabu seharga Rp100 ribu kepada Awir tapi belum dibayarnya karena dia masih ngutang," aku Sal saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 30 September 2019.

Tersangka diamankan pada Jumat, 2 Agustus 2019 di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celananya serta satu pak plastik klip beserta timbangan digital dan sendok Narkobsabu yang terbuat dari sedotan.

Pengakuan tersangka, dia sudah sekitar 20 kali menjual sabu. Narkoba itu dia dapatkan dengan cara membeli dari rekannya bernama Zakir sebanyak 5 kali transaksi.

Setiap kali membeli sabu dari Zakir, tersangka mendapat untung sebesar Rp500 ribu. Terakhir kali ia membeli sabu seberat 2,5 gram dari Zakir seharga Rp3 juta.

Laki-laki yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD itu dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru