Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Jual Arisan, Penjual Peyek Menipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 September 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa SU, seorang penjual peyek, warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, harus duduk di kursi pesakitan lantaran menipu dengan modus jual arisan hingga raup uang korban mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi, pada Senin, 30 September 2019.

Ada 6 saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ma'ruf Muzakir. Dalam pengakuannya mereka mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Beberapa saksi mengatakan, ada yang merugi mulai dari Rp 10 Juta - Rp 45 Juta. Sementara korbanya mencapai 20 orang lebih, jika dikalikan saja satu orangnya 10 juta maka sudah 200 jutaan," jelasnya.

Menurut saksi korban, modus terdakwa sehingga membuat korban tergiur arisan tersebut ialah, perputaran uang yang cukup besar dan cepat.

"Jadi pertama ditawarin Rp 4,5 juta dapatnya Rp 5 Juta, lalu ditawarin lagi semakin banyak sampai nilai keuntungannya Rp 2 juta, jadi ikut arisan Rp 10 Juta dapatnya Rp 12 Juta," ungkapnya.

Rata - rata korban belum menikmati hasilnya sedikitpun. Jadi hanya di tunjukkan jumlahnya uang saja.

"Jadi untuk meyakinnkannya itu, kami cuman ditunjukkan uangnya saja, ini hasilnya, ayo nambah lagi, jadi kami menambah uang arisannya lalu uangnya dibawa lagi, sampai akhirnya dia kabur," tandasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru