Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Lakukan Penipuan dengan Modus Arisan, Karena Terhimpit Utang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 September 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sri Utami seorang penjual peyek warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng nekat melakukan penipuan dengan modus jual arisan karena terhimpit utang.

Hal ini diungkapkan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 30 September 2019.

Dalam pengakuannya, terdakwa Sri Utami telah menipu puluhan juta kepada 20 orang korbannya, lantaran terhimpit utang. Mulai dari hutang harian, mingguan dan bulanan.

"Saya melakukan hal ini, karena ada utang harian, mingguan dan bulanan. Jadi saya gadaikan sertifikat," ungkapnya.

Saat di tanya Majelis Hakim, apakah dari hasil menipu tadi hutang - hutangmu lunas. Namun ternyata utangnya juga belum lunas.

"Uanganya tidak saya gunakan bayar utang, tapi saya gunakan pulang ke Jawa sama beli motor," jawabnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebagian besar uang korban ia putar ke korban - korban yang lain, jadi istilahnya gali lubang tutup lubang.

"Jadi sekitar Rp 11, 3 juta saja yang saya pakai pak Hakim," tandasnya.

Atas perbuatan terdakwa, maka diancam pidana pidana melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman kurungan 4 tahun penjara. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru