Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Pulang Pisau Sanksi Tegas Personel Melanggar Aturan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 30 September 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Hukuman diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau ada anggota yang melanggar pasti akan ada hukuman sesuai aturan," kata Siswo, Senin, 30 September 2019. 

Ia menambahkan, pelanggaran ringan maupun berat pasti akan ada hukuman. Contoh, lanjut dia, sebelumnya ada anggota yang parkir motor sembarangan.

"Itu ban motornya dikempesin. Terus yang bersangkutan kena tilang. Hukumannya disuruh lari dan sebagainya. Itu pelanggaran ringan," kata Siswo. 

Kemudian, ada juga pelanggaran berat. Seperti membuat keributan atau jenis pelanggaran lainnya. Maka hukuman yang bersangkutan bisa dipenjara.

"Pelanggaran berat itu hukumannya biasanya kurungan penjara selama 21 hari," ujar dia. 

Siswo mengungkapkan, jika pelanggaran itu berupa pidana, akan diberikan sanksi sesuai hukum pidana. Misal mencuri, membunuh atau perbuatan pidana lainnya, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (M BADARUDIN/B-3)

Berita Terbaru