Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sawit 86 Janjang Dua Pemuda Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 September 2019 - 22:14 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pemuda berinisial An dan Oi, terdakwa dalam kasus pencurian sawit sebanyak 86 janjang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 30 September 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian. Masing - masing terdakwa dipidana selama 10 bulan dikurangi selama masa tahanan. Tak hanya hal itu, terdakwa diminta untuk mengganti biaya persidangan.

"Putusan ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim, sebelumnya JPU menuntut satu tahun, ini majelis memutus 10 bulan atas permintaan terdakwa ada keringanan," ujar Ketua Majelis Hakim Heru Karyono.

Lebih lanjut Hakim bertanya kepada terdakwa, bagaimana terdakwa menerima apakah mau banding, atau pikir - pikir. "Saya terima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Perlu diketahui, keduanya telah melakukan pencurian sawit sebanyak 86 Janjang di pinggir jalan Blok E 16 DIV III DSRE PT. BGA Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada 17 Juni 2019.

Akibat dari perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.354.000. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru