Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Ingatkan Anggota DPR Baru

  • Oleh Tim Borneonews
  • 01 Oktober 2019 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR periode 2019-2024 agar tidak berprilaku koruptif menyusul akan dilantiknya anggota DPR periode baru, Selasa 1 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR periode mendatang dapat berkaca pada kasus DPR periode 2014-2019. Berdasarkan catatan KPK, ada 24 anggota DPR yang telah diproses hukum mulai dari ketua hingga wakil ketua DPR.

"Mengingat cukup banyak anggota DPR dan DPRD yang diproses dalam kasus korupsi, KPK berharap hal tersebut menjadi pembelajaran ke depan," katanya, Senin kemarin.

Rata-rata kasus terbanyak adalah tindak pidana suap baik terkait pembahasan anggaran, fee proyek ataupun pengaruh terhadap kebijakan impor dan lain-lain. Hal tersebut semestinya dapat dihindari di masa jabatan anggota DPR periode baru mendatang.

"Semakin sedikit atau bahkan jika memungkinkan tidak ada wakil rakyat yg diproses korupsi tentu akan lebih baik," ujarnya.

Selain itu, sikap tidak kompromi dan melaporkan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja dinilai bisa menjadi cara untuk pencegahan korupsi dan tidak diproses secara hukum sesuai Pasal 12 C UU No. 20 tahun 2001.

"Kami sampaikan selamat untuk DPR dan DPD terpilih yang dilantik Oktober ini. Tentu yang terpenting adalah agar tali mandat dari rakyat yang memilih tidak putus saat menjabat," paparnya.

Pada pelantikan 575 calon anggota DPR 2019-2024 besok, sebanyak di antaranya 298 merupakan petahana. (INILAH.COM/B-11)

Berita Terbaru