Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Bakal Dalami Pembukaan Lahan Hutan Produksi di Selangkun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Oktober 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan pengumpulan data terlebih dulu terkait pembukaan lahan berstatus hutan produksi (HP) di kawasan Selangkun, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Rangda.

"Tentu kita bakal melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait kasus ini," ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Selasa 1 Oktober 2019.

Diberitakan, pembukaan lahan yang berstatus HP di kawasan Selangkun terebut meresahkan dan membuat kecewa masyarakat.

Kepala Desa Rangda, Muhammad Umar mengatakan kekecewaan masyarakat lantaran kelompok tani yang tidak diketahui asal usulnya mengatasnamakan warga untuk membuka lahan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kelompok tani yang membuka lahan tersebut mengatasnamakan masyarakat.

"Tapi masyarakat yang mana karena tidak ada masyarakat kami yang masuk dalam kelompok tani tersebut," jelasnya.

Kades menceritakan beberapa waktu lalu saat desa dipimpin Pj Kades ada juga masyarakat yang menggarap kawasan HP.

"Mereka mengatasnamakan Kelompok Tani Selangkun Jaya. Pj Kades mengeluarkan izin untuk menggarap lahan itu. Padahal hal ini tentunya tidak boleh dilakukan lantaran adanya aturan status kawasan," jelasnya.

Kemudian, terkait penggarapan lahan yang dilakukan oleh kelompok tani di kawasan HP diperbolehkan selama dilakukan secara manual.

"Bila lahan digarap secara manual tentu akan sangat berat dan sulit. Namun menurut warga, saat ini ada alat berat yang didatangkan ke lokasi lahan yang digarap. Logikanya dari mana kelompok tani mempunyai dana untuk mengarap lahan kami jadi bertanya-tanya, siapakah pihak yang mendanai mereka" ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru