Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 1 Paket Sabu, Pengedar Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2019 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mar alias Ju (45) terancam hukuman enam tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara karena sabu. Tuntutan dibacakan, Selasa 1 Oktober 2019 oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Didiek dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali RT 7 RW 2 Kelurahan Baamang, Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa sedang berada di ruang tamu di rumahnya. Kemudian datang petugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bekas deodoran yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu, potongan sedotan 9 lembar plastik klip dan ponsel

Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang ia tidak mengenalinya dengan cara diberi, karena sehari sebelumnya terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak ia ketahui namanya melalui telepon untuk dicari narkotika tiga kantong kemudian terdakwa menyiapkan dengan harga per kantong Rp 6.000.000

Ia membeli sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Dedak. Harga per kantong dibeli Rp 5.500.000 kemudian dijual Rp 6.000.000.

Atas vonis itu terdakwa minta keringanan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Majelis menunda sidang itu selama sepekan untuk menjatuhkan putusannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru