Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Satpam Sawit Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Roby Hermanto terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia dibidik Pasal 363 ayat 1 KUHP atas kasus pencurian motor milik satpam perkebunan kelapa sawit.

"Terdakwa terbukti mencuri motor Yamaha MX King dengan nomor polisi  KH 5653 LT milik Hermanto," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 1 Oktober 2019

Motor dicuri pada  Kamis, 27 Juni 2019 di Desa Setiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim saat motor tersebut terparkir di teras rumah korban.

Oleh terdakwa motor itu dibawa dan dijual seharga Rp 4 juta dengan Agus Kristian (berkas terpisah). Rp 1 juta dibayar cash sisanya dibayar dengan sabu.

Kepada majelis hakim Roby mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Saya punya tanggungan keluarga yang mulia, punya anak kecil yang perlu saya biayai," ucap warga Desa Tumbang Penyahoan, Kecamatan Bukit Santuai itu.

Majelis hakim menunda sidang selama sepekan. "Kita bermusyawarah terlebih dahulu, sidang kami tunda selama sepekan,' tandas majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. (NACO/B-6)

Berita Terbaru