Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waria Pembobol Pondok Pesantren Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AL alias A alias An (38), waria terdakwa kasus pencurian di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah akhirnya dvonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan hanya mengurangi 3 bulan dari tuntutan sebelumnya 18 bulan penjara.

"Saya terima yang mulia," kata An, usai mendengarkan hakim membacakan amar putusannya, Selasa, 1 Oktober 2019.

Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Senin, 3 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 2 di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Rahmi Amalia.

Terdakwa melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan mengambil uang Rp 3.400.000 di laci meja ruang guru pondok pesantren itu.

Terdakwa berhasil masuk ke pondok pesantren itu dengan cara masuk lewat jendela menjebolnya menggunakan sebuah obeng namun perbuatannya di ketahui setelah terekam CCTV. (NACO/B-2)

Berita Terbaru