Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Sabu di Atas Pintu Namun Tetap Ketahuan Polisi

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2019 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan SW alias Suk dalam kasus sabu berujung bui. Aksinya terungkap kepolisian, meski sempat berupaya mengelabui dengan menyembunyikan sabu di atas pintu.

Jaksa Pintar Simbolon mengatakan, terdakwa membenarkan barang bukti yang diamankan dari kediamannya itu dalam penguasaannya. Itu diungkapkan saaat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

"Benar, Pak. Ini barang buktinya," kata tersangka saat jaksa memerlihatkan barang bukti tersebut, Rabu, 2 Oktober 2019.

Petugas dari Satreskoba Polres Kotim mengamankan tersangka pada Senin, 29 Agustus 2019 sekitar pukul 11.35 WIB.

Petugas menciduknya di kediamannya Jalan Iskandar XII RT 6 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Suk saat itu tidak menduga tiba-tiba polisi datang menunjukkan surat tugas kepadanya.

Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat, sepaket sabu itu dilipat dalam tisu. Selain sabu barang bukti lain yang turut diamankan yakni pipet kaca. Tersangka menyebut sabu itu untuk dipergunakan sendiri.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru