Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Dapat Upah Jadi Kurir Sabu

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2019 - 10:10 WIB

BORNOEONEWS, Sampit - Tersangka AR alias Da mengaku mendapat upah saat menjadi kurir sabu atas permintaan UN. Adapun UN merupakan tersangka sabu yang meninggal saat dalam tahap penyidikan kepolisian.

"Saya hanya kurir. Diupah sabu karena mengantar sabu," kata tersangka saat di hadapan jaksa Didik Prasetyo Utomo pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 2 Oktober 2019.

Tersangka diamankan pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Rahadi Usman 2 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu petugas Satreskoba Polres Kotim menggeledah tersangka ditemukan sabu seberat 0,12 gram di saku celana yang dikenakan tersangka saat itu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu, berawal saat Unying memintanya mengantar sabu sebanyak setengah kantong kepada Harin sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu sabu tersebut dijual dengan Harin harga Rp 3,5 juta di Jalan KS Tubun, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah selesai tersangka menemui Unying dan diberi upah sabu yang diamankan darinya tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru