Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honorer Terdakwa Ujaran Kebencian Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Risnawati (34) guru honorer yang menjadi terdakwa yang menebarkan ujaran terancam hukuman selama 10 bulan penjara.

Dalam tuntutannya jaksa Rahmi Amalia membidik terdakwa dengan Pasal 45A ayat 2 juno Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar tuntutan itu Risnawati meminta keringanan. Ia beralasan sangat menyesal atas perbuatannya itu. Selain itu ia mengaku harus bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga.

"Anak dan suami saya tidak ada yang mengurus. Saya harus tetap bekerja. Mohon diringankan yang mulia. Saya sangat menyesal sekali dan tidak akan saya ulangi," tegasnya.

Risnawati berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan.

Atas tuntutan dan pembelaan secara lisan itu majelis hakim pengadilan negeri sawit yang diketuai AF Joko Sutrisno menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru