Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disnakertrans Pulang Pisau Akui PT Naga Bhuana Aneka Piranti Gaji Karyawan di Bawah UMK

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 02 Oktober 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Farisco JS Ibat mengakui PT Naga Bhuana Aneka Piranti menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Farisco mengatakan, pihaknya sudah menyurati perusahaan terkait masalah gaji karyawan. Namun, sampai saat ini informasinya gaji karyawan masih belum sesuai. 

"Kabarnya mereka perusahaan menggaji seperti UMK di Solo. Di samping itu, informasinya mereka beralasan bahwa perusahaan itu belum operasional secara keseluruhan," kata Farisco, Rabu, 2 Oktober 2019. 

Ia menjelaskan, selain masalah upah pihak perusahaan juga tidak melaporkan jumlah karyawan. Padahal itu merupakan suatu keharusan.

"Berapa tenaga kerja yang sudah terserap. Apakah itu dari Pulang Pisau atau dari daerah mana," ucap dia. 

Farisco menegaskan, banyak tenaga kerja yang masih mengharapkan pekerjaan. Sebelumnya perusahaan menyatakan, tahap awal akan merekrut tenaga kerja hingga 900 orang. 

"Harapan saya pihak perusahaan bisa segera menjawab persoalan-persoalan yang saat ini menjadi pertanyaan banyak pihak ke saya. Karena saya tidak tahu persoalan apa yang ada di tubuh perusahaan," tuturnya. (M.BADARUDIN/B-3)

Berita Terbaru