Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terima Dengan Putusan Pengadilan, Warga Desa Sebabi Ajukan Perlawanan terhadap PT BSK

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agau Cs melalui kuasa hukum mereka, Mahdianur dan rekan, melakukan verzet atau perlawanan kepada PT Bumi Sawit Kencana (BSK) atas putusan sengketa tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya, PT BSK menggugat M Yusuf, mertua Agau. Namun, lantaran M Yusuf tidak menghadiri sidang perdata, Pengadilan Negeri Sampit mengeluarkan putusan verstek, hingga dinilai merugikan Agau Cs.

Pada sidang Rabu, 2 Oktober 2019, PT BSK mengajukan jawaban atas gugatan Mahdianur di Pengadilan Negeri Sampit atas sita eksekusi Agau Cs.

"Isi yang ada dalam jawaban PT BSK tidak ada esensi atas gugatan perlawanan yang telah dibacakan di depan sidang pekan lalu," kata Mahdianur menanggapinya.

Selain itu, lanjut dia, banyak yang tidak bersesuaian, seolah-olah isi jawaban itu menduga-duga. Sehingga menghilangkan kebenaran dan fakta-fakta sebenarnya.

Seperti luasan 176 hektare, bagi M Iman, kuasa PT BSK, itu tidak benar. Termasuk menganggap Agau sebagai anak M Yusuf. Padahal faktanya adalah menantunya.

Namum demikian, menurut Mahdianur, jawaban itu lebih jelasnya akan disangkal melalui reflik. Di mana hakim memberikan kesempatan pada sidang pekan mendatang.

"Kami diberikan kesempatan selama sepekan mengajukan reflik atas jawaban mereka tersebut," pungkas Mahdianur. (NACO/B-3)

Berita Terbaru