Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kualitas Udara Dinilai Membaik, Jam Kerja ASN Palangka Raya Dinormalkan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 Oktober 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengembalikan aturan jam kerja pegawai negeri sipil dan kontrak seperti semula, karena kualitas udara membaik.

Pengembalian ini dilakukan karena dinilai kondisi udara di Kota Palangka Raya sudah mulai membaik berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU.

Aturan terkait jam kerja pegawai ini dituangkan dalam surat edaran wali Kota Palangka Raya nomor 870/258/BKPP/IX/2019 tertanggal 30 September 2019.

“Berkenaan kondisi udara telah membaik dengan semakin berkurangnya kabut asap, diadakan pengembalian jam kerja normal sesuai ketentuam,” sebut Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu melalui surat resminya, Rabu, 2 Oktober 2019.

Disana juga diterangkan jam kerja ASN dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 15,00 WIB. Berbeda dengan RSUD dan tenaga kesehatan diperbolehkan mengatur sendiri jam kerja sesuai dengan jumlah hari kerja.

Selain itu senam kesehatan jasmani tiap Jumat pagi serta apel pagi dan sore termasuk juga apel gabungan dilaksanakan kembali seperti biasanya. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru