Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Parenggean Ringkus Pemilik 8 Paket Sabu Disimpan di Bawah Karpet Lantai Rumah 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Oktober 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Parenggean ringkus seorang pemilik delapan paket sabu yang disimpan di bawah karpet lantai rumahnya.

Tersangka yakni HN (39) yang merupakan warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Pelaku kami tangkap karena miliki sabu sebanyak 8 paket, dengan berat 1,48 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Rabu, 2 Oktober 2019. 

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta yang berada di kantong celana tersangka, 27 bungkus plastik klip yang akan digunakan untuk menaruh sabu, 2 buah pipet, sendok terbuat dari sedotan, dan juga dompet. 

Tersangka sendiri merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Parenggean. Diduga kuat, dirinya sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika beberapa masyarakat mengeluhkan adanya pengendar narkoba di daerah tersebut. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa HN yang menjalankan bisnis narkoba tersebut. 

Tidak berapa lama, mereka langsung menangkap tersangka yang saat itu berada di rumahnya. Sehingga dilakukan penggeledahan, dan menemukan 8 paket sabu yang disinpan di bawah karpet ruang tengah rumag tersebut. 

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terutama mencari tahu darimana dirinya mendapatkan sabu tersebut. 

"Saat ini kasus tersebut masih kami dalami, dan berupaya mencari tahu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," terang Kadek. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru