Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis 9 Kali Hanya Pasrah saat Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Oktober 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian,  Sab, yang merupakan residivis 9 kali, hanya pasrah saat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dikurangi masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000.

Hakim ketua, Muhammad Ikhsan, sempat bertanya kepada terdakwa, apakah dia keberadan atas putusan tersebut dan akan melakukan pembelaan?

"Bagaimana terdakwa, Anda mempunyai hak melakukan pembelaan, menerima, banding atau pikir - pikir?," tanya hakim.

Tidak berpikir panjang terdakwa menjawab, "Saya menerima."

Dalam dakwaan jaksa, Sab telah mencuri ponsel merek OPPO A 3S di Thai Tea Khab Khun, Jalan H Udan Said, Pangkalan Bun. Aksi itu dia lakukan pada pada 2 Mei 2019.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363, Ayat (1) ke-3, KUHP dan Pasal 362, KUHP. (DANANG/B-3)

Berita Terbaru