Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Dihukum Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan karena Penggelapan Truk

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Oktober 2019 - 02:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ran dalam kasus penggelapan satu unit truk dijatuhi hukuman kurungan  penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan.

"Bagaimana terdakwa, Anda mempunyai hak untuk melakukan pembelaan, menerima atau pikir - pikir?" tanya hakim.

Terdakwa Ran pun menerimannya. "Saya menerima, Yang Mulia," ungkapnya.

Diketahui bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Lantaran telah melakukan penggelapan satu unit truck merk Toyota Dyna jenis Dump Truck warna merah DA 9804 GA milik Soejanto Tanumidjaya (korban) pada Maret 2019.

Terdakwa dimintai tolong korban untuk menjualkan truk tersebut seharga Rp80 Juta. Namun setelah terdakwa menjual truk dengan harga Rp90 juta uang tersebut tidak diserahkan ke korban.

Terdakwa telah mempergunakannya uang Rp22 juta untuk membeli material bangunan dan keperluan pribadi, dan sisa uang Rp78 juta yang disimpan terdakwa di lemari kamar rumah, telah terbakar bersamaan dengan kejadian terbakarnya rumah terdakwa pada Kamis, 28 Maret 2019, di Jalan Al Huda RT. 17 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.

Kini atas perbuatannya ia harus mendekam di tahanan dalam waktu satu tahun enam bulan. (DANANG/m)

Berita Terbaru